Terdapat berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari makan dan minum dengan sengaja hingga haid atau nifas pada wanita. Namun, bagaimana dengan luka berdarah saat puasa, apakah batal?
Pertanyaan ini sering muncul di bulan Ramadan, mengingat aktivitas sehari-hari tidak berhenti meskipun sedang berpuasa. Luka bisa terjadi kapan saja, entah karena tergores benda tajam, jerawat yang matang, mimisan, hingga kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan penanganan medis.
Agar tidak bingung dan tidak panik saat mengalaminya, yuk simak penjelasan lengkap hukum berdarah saat puasa apakah batal atau tidak berikut ini!
Luka Berdarah saat Puasa Apakah Batal?
Apakah berdarah membatalkan puasa? Jawabannya tergantung pada kondisinya. Secara umum, luka berdarah saat puasa tidak membatalkan puasa, selama darah yang keluar tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga secara sengaja.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim, bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka. Dengan kata lain, darah yang sekadar keluar dari luka luar tidak secara otomatis membuat puasa menjadi batal.
Lalu, bagaimana jika luka berdarah terjadi karena tergores benda tajam, jerawat matang yang pecah, atau kecelakaan ringan? Selama darahnya tidak tertelan dan kondisi tubuh masih memungkinkan untuk melanjutkan puasa, maka puasanya tetap sah.
Namun, apabila luka berdarah saat puasa menyebabkan kondisi yang serius, seperti pendarahan berat yang membuat tubuh lemas, pusing, atau membahayakan kesehatan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Puasa yang dibatalkan dalam kondisi tersebut wajib diganti (qadha) pada hari lain di luar bulan Ramadan.
Baca juga: 7 Cara Mengatasi Sariawan saat Puasa, Kenali Penyebabnya!
Kapan Darah Membatalkan Puasa?
Nah, supaya lebih mudah dipahami, ada satu prinsip utama yang perlu Anda pegang dalam menentukan hukum berdarah saat puasa:
Darah yang keluar dari tubuh tidak membatalkan puasa, kecuali jika darah tersebut masuk kembali ke rongga tubuh secara sengaja.
Berikut panduan:
-
Darah keluar dari luka luar (tergores, jerawat, gusi) dan tidak tertelan: puasa tetap sah
-
Darah keluar tidak disengaja masuk ke mulut atau tertelan: puasa tetap sah
-
Darah keluar karena kondisi yang sengaja dilakukan seperti bekam atau cabut gigi: puasa batal
-
Darah keluar disertai kondisi darurat yang mengancam kesehatan: boleh membatalkan puasa
Memahami prinsip ini akan sangat membantu Anda agar tidak panik saat mengalami kondisi berdarah saat berpuasa.
Gusi Berdarah saat Puasa Apakah Batal?
Gusi berdarah saat puasa merupakan kondisi yang cukup sering dialami, terutama karena berkurangnya asupan cairan dan perubahan pola makan selama Ramadan.
Menurut penjelasan Buya Yahya Zainul Ma'arif melalui YouTube channel Manhaj Salafuna Sholeh, darah yang keluar dari gusi tanpa bisa diantisipasi dan tanpa bisa ditahan, maka puasanya tetap sah. Namun, berbeda halnya jika kondisi tersebut dilakukan dengan sengaja, misalnya cabut gigi yang menyebabkan pendarahan. Itulah yang dapat membatalkan puasa.
Yang terpenting, jika gusi berdarah dan ada darah di mulut, segera ludahkan dan jangan sampai tertelan. Setelah itu, puasa bisa dilanjutkan seperti biasa.
Untuk mencegah gusi berdarah saat berpuasa, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
-
Rutin melakukan sikat gigi saat puasa, yaitu menjaga kebersihan mulut dan lidah saat sahur atau setelah berbuka
-
Hindari makanan dan minuman dengan suhu terlalu panas atau dingin, karena bisa memicu peradangan pada gusi
-
Konsumsi makanan sehat dan seimbang saat sahur dan berbuka, termasuk sayuran dan buah-buahan untuk menjaga kesehatan gusi
-
Segera periksakan ke dokter jika kondisi gusi berdarah terus berlanjut, misalnya disertai nyeri atau pembengkakan
Bibir Pecah dan Berdarah saat Puasa, Apakah Batal?
Salah satu kondisi yang juga sering terjadi namun jarang dibahas adalah bibir pecah-pecah hingga berdarah saat berpuasa. Kondisi ini biasanya disebabkan oleh kurangnya asupan cairan selama puasa berlangsung.
Hukumnya sama dengan luka berdarah pada umumnya: tidak membatalkan puasa, selama darahnya tidak tertelan secara sengaja. Jika bibir terasa perih dan darah keluar, cukup bersihkan dengan tisu atau kain bersih, dan pastikan untuk tidak menjilat atau menelan darah tersebut.
Untuk mencegah bibir pecah saat puasa, pastikan Anda memenuhi kebutuhan air yang cukup saat sahur dan berbuka dengan menerapkan aturan minum saat puasa yang tepat.
Jenis Darah yang Dapat Membatalkan Puasa
Ada beberapa kondisi berdarah yang perlu Anda ketahui karena dapat membatalkan atau memperbolehkan untuk membatalkan puasa, di antaranya adalah:
1. Darah Bekas Dibekam
Ketika berpuasa dan seseorang menjalani bekam untuk alasan kesehatan, bagaimana hukumnya? Bekam adalah kondisi yang dilakukan secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh, sehingga puasanya menjadi batal.
Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam." Maka dari itu, sebaiknya bekam dijadwalkan setelah berbuka puasa atau di hari di luar Ramadan.
2. Keluar Darah dari Urat Nadi
Saat seseorang melakukan donor darah yang berjumlah banyak sehingga dapat memengaruhi kondisi tubuh menjadi lemas, dalam hal ini puasanya diperbolehkan untuk batal.
Namun, karena donor darah adalah kegiatan yang memberikan manfaat kesehatan bagi yang menerimanya, maka boleh untuk dilakukan dan secara hukum tidak membatalkan puasa. Adapun jika darah yang diambil hanya sedikit untuk keperluan cek laboratorium atau mengetahui golongan darah, maka kondisi ini juga tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Yuk Hindari Selama Ramadan!
3. Darah karena Disuntik
Ketika seseorang mengalami kondisi kesehatan yang mengharuskannya untuk disuntik saat berpuasa, apakah hal itu membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak, selama tujuan suntiknya adalah untuk pengobatan.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka. Proses suntik dilakukan melalui jarum yang menembus kulit, bukan melalui rongga tubuh yang terbuka, sehingga tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa.
Namun sebagai catatan penting, apabila suntik bertujuan untuk memasukkan zat pengganti makanan atau nutrisi parenteral, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
4. Darah Haid dan Nifas
Jenis darah yang sudah pasti membatalkan puasa adalah darah haid dan nifas pada wanita. Kedua kondisi ini secara otomatis membatalkan puasa dan wajib diganti di hari lain.
Yang perlu diperhatikan, apabila haid datang sesaat sebelum waktu berbuka, maka puasa pada hari itu tetap dianggap batal dan wajib diqadha. Sebaliknya, apabila seorang wanita masih dalam keadaan suci saat fajar tiba, maka ia wajib berpuasa meskipun haid datang di siang hari.
Tips Menjaga Kondisi Tubuh agar Tidak Lemas saat Puasa
Seperti yang telah dijelaskan, beberapa kondisi berdarah memang diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika membuat tubuh sangat lemas. Untuk mencegah kondisi tersebut, penting bagi Anda untuk menjaga hidrasi tubuh dengan baik selama bulan Ramadan.
Caranya, Anda dapat menerapkan aturan minum saat puasa dengan pola 2-4-2: 2 gelas saat berbuka, 4 gelas di malam hari, dan 2 gelas saat sahur. Pola ini memastikan kebutuhan cairan harian tubuh Anda tetap terpenuhi meskipun sedang berpuasa.
Agar lebih mudah, #AQUADULU. Anda bisa menyediakan AQUA galon 19 liter di rumah untuk kebutuhan minum harian keluarga, terutama selama bulan Ramadan. AQUA galon dikemas dengan tutup berteknologi double injection, sehingga aman dan bebas dari kontaminasi hingga sampai ke tangan konsumen. Harga AQUA galon juga sangat terjangkau, hanya Rp1.000-an saja per liter!
Yuk, minum AQUA DULU saat sahur dan berbuka. Diciptakan oleh alam, 100% MURNI air mineral untuk bulan yang suci!
Baca juga: 8 Cara Belajar saat Puasa agar Tetap Optimal, Catat Tipsnya!

